Sekitar
20 orang yang menamakan diri Fraksi Anti Otoritarian melakukan aksi pendudukan
sejak jam 18.00 pada Minggu 22 April 2012 hingga kemudian dibubarkan paksa oleh
polisi pada keesokan harinya Senin 23 April 2012 sekitar pukul 08.00 waktu
setempat. Aksi pendudukan ini sendiri dilakukan di areal lahan reklamasi pantai
yang terletak di ruas jalan Boulevard Manado, di samping Manado Town Square.
Akibat aksi ini, aktifitas penimbunan menjadi molor untuk sementara waktu.
Sekitar pukul 06.00 pagi pada hari Senin, pihak pengamanan Manado Town Square (Mantos) yang mendapati blokade batu yang terbagi dalam beberapa blok sepanjang kurang lebih 100 meter, berupaya berdialog dengan para peserta pendudukan. Namun niatan dialog tersebut ditolak oleh para peserta pendudukan. Setelah berupaya melakukan mediasi yang terus menerus ditolak oleh peserta pendudukan, pihak pengamanan Mantos akhirnya memutuskan menghubungi pihak kepolisian.
Sekitar pukul 06.00 pagi pada hari Senin, pihak pengamanan Manado Town Square (Mantos) yang mendapati blokade batu yang terbagi dalam beberapa blok sepanjang kurang lebih 100 meter, berupaya berdialog dengan para peserta pendudukan. Namun niatan dialog tersebut ditolak oleh para peserta pendudukan. Setelah berupaya melakukan mediasi yang terus menerus ditolak oleh peserta pendudukan, pihak pengamanan Mantos akhirnya memutuskan menghubungi pihak kepolisian.
Sekitar
satu jam kemudian, pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor Sario datang
dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Kapolsek
kemudian memilih untuk melakukan negosiasi dengan para peserta pendudukan yang
tetap menolak untuk bernegosiasi. Ketika pihak kepolisian berupaya untuk
memecah pendudukan dengan secara sepihak menunjuk beberapa orang sebagai
representasi aksi tersebut, peserta pendudukan yang lain segera menegaskan
karakter pendudukan yang non hirarkis di mana setiap orang adalah pemimpin bagi
dirinya sendiri.
Perdebatan
seru yang hampir berujung bentrok terjadi saat pihak kepolisian berupaya
menyita spanduk yang dipajang di salah satu tumpukan batu blokade yang dibuat
oleh para peserta pendudukan. Peserta pendudukan yang marah kemudian menyerbu
dan merampas kembali spanduk tersebut.
Buntunya
upaya negosiasi dengan peserta pendudukan membuat Kapolsek akhirnya meminta
tambahan personil untuk membubarkan paksa aksi pendudukan tersebut. Sekitar 20
menit kemudian, tambahan personil yang datang berhasil memaksa pendudukan
berakhir.
Namun
solidaritas antar peserta pendudukan tidak berakhir. Ketika salah seorang
peserta pendudukan berupaya ditangkap oleh pihak kepolisian, seluruh peserta
pendudukan memilih untuk ikut ditangkap ketika upaya membebaskan kawan tidak
berhasil. Terdengar seruan dari mulut-mulut para peserta pendudukan: "tidak
ada kamerad yang akan ditinggal di dalam perjuangan".
Aksi
pendudukan ini sendiri adalah bentuk protes penolakan reklamasi pantai
sekaligus bentuk solidaritas langsung terhadap aksi nelayan Sario Tumpaan yang
sejak tahun 209 juga melakukan penolakan reklamasi pantai.
from : NEGASI